Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan (kulit, kepala, kaki)
Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Menjual kulit, kepala, kaki adalah suatu yang lazim pada sebagian kalangan panitia qurban demi efesiensi dan praktisisasi. Berdasarkan riwayat Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah beliau mengatakan,