Ketika kasus nenek Asyani mencuat ke permukaan. hampir setiap hari wajah yang sudah menua bahkan tertatih ketika berjalan menghiasi layar televisi. Ada perasaan sedih, dan kegalauan yang membuncah. Mengapa wanita setua itu harus menghabiskan umur di balik jeruji besi?? apakah ia benar-benar bersalah? atukah memang hukum kita hanya tajam ke bawah tumpul ke atas. hukum hanya dikenakan bagi mereka yang miskin dan tidak punya uang untuk membayar pengacara dan atau polisi yang korup? . Senaif itukah wajah peradilan dan hukum negeri ini? berikut beberapa nama ataupun peristiwa yang cukup membikin kita mengelus dada.
1. Nenek dan 3 Kakao
Masih ingat nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah yang tinggal bersebelahan dengan Kebun Kakao (buah yang nantinya dijadikan cokelat) Ia di dakwa mencuri 3 buah kakao perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan pada 2009 lalu.
Padahal sang nenek mengambil buah yang sudah jatuh, tidak memetik dari pohon. PT Rumpun Sari Antan ini pun marah dan melaporkan nenek Minah ke polisi. Okelah, kalau niat dari PT tersebut memberika pelajaran kepada masyarakat sekitar tapi tidak dengan begitu kali. seorang nenek-nenek harus tertatih-tatih untuk sekedar menghadiri persidangan.
padahal proses untuk sampai menjadi BAP yang engkap, berapa kali nenek harus bolak-balik ke kantor polisi. kalau ia ditahan. tegakah anda memenjara nenek yang sudah udzur untuk tidur meringkuk di sel tahanan tanpa selimut.
2. Nenek Artija
Kisah nenek Artija sungguh sangat mengharu biru. Bagaimana tidak, ia dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri karena dituduh mencuri 4 batang pohon yang ia ditanam di tanah miliknya sendiri.
benar-benar anak durhaka tuh! dia kagak ingat apa. Dia dapat warisan juga dari emaknya. eee...orang tua nebang pohonnya sendiri yang ia tanam dengan kedua tangannya di tanah miliknya sendiri malah dituduh mencuri. Memang sudah edan zaman sekarang. Anak pada gak ingat dan belas kasih kepada orang tua.
Dalam persidangan, nenek Artija yang sudah berusia 70 tahun ini terus-terusan menangis karena ketakutan. yang menjadikan aku geram adalah kok ya tega-teganya polisi yang memBAP, jaksa di pengadilan. beruntug, kasus ini akhirnya bisa diselesaikan antara kedua belah pihak. Itupun setelah mendapat perhatian khalayak seantero Indonesia.
3. Kakek dan Batang Bambu
Pasangan kakek Anjo Lasim (70) dan nenek Jamilu Nani (75), warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo juga harus berurusan dengan hukum karena dituduh telah mencuri 6 batang bambu di lahan perkebunan bekas milik mereka.
Mereka tak menyangka jika penebangan bambu tersebut bisa berakhir ke meja hijau, padahal dalam kesepakatan jual beli tanah tersebut, bambu itu tidak ada sangkut pautnya. Kakek nenek itu pun dituntut 3 bulan penjara.
4. nenek Rasminah dan 6 buah piring
Rasminah Binti Rawan (60), seorang pembantu panggilan yang telah mendekam selama tiga bulan di sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang gara-gara dituduh mencuri enam buah piring majikannya, Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri.
Selai itu, ia juga dituduh mencuri satu mangkok sop buntut yang disimpan di dalam kulkas. Haaa...cuma hanya semangkok sup buntut ??? apa tuan rumah tida sanggup beli sup buntut lagi. sehingga harus memeperkarakn wanita tua yang selama ini sudah membantu pekerjaan rumahnya?
Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri yang merupakan anak kandung dari Presiden pertama RI Soekarno keukeuh untuk memenjarakan pembantunya karena mencuri makanan kesukaannya yang disimpan di dalam kulkas” Kalau yang satu ini jelas ngisin-ngisini keturunan Soekarno yang dikenal sangat merakyat.
“Rasminah sudah mendekam dalam tahanan LP Wanita sejak dua bulan lalu. Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di penjara Polsek Metro Ciputat selama dua bulan tiga hari. Rasminah masuk penjara sejak 5 Juni 2010, karena dituding mencuri piring oleh majikannya.
5. Kakek dan Pohon Mangrove
Busrin divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar lantaran menebang pohon mangrove. Keputusan tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan karena sang suami hanya menebang 3 pohon mangrove.
Busrin menebang pohon mangrove di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo pada Juni lalu. Menurut seorang kerabatnya, saat itu ia butuh kayu untuk bahan bakar memasak di rumahnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini tak sadar tindakannya menebang pohon mangrove itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Saat sedang menebang pohon itulah datang Polisi Air Probolinggo yang kemudian menangkapnya.
22 Oktober lalu, PN Probolinggo menjatuhkan hukuman terhadap Busrin 2 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan.
Hanya gara-gara menebang pohon Mangrove, kakek ini harus dipenjara selama 2 tahun serta denda Rp 2 miliar atau subsider 1 bulan kurungan. wow ?? mangrove memang pohon yang ditanam untuk kegunaan ekosistem laut dan tanah di sekitarnya. agar abrasi dan pengikisan lahan sekitar laut tidak semakin menjadi maka pohon ini menjadi penting. emang sih perbuata kakek itu salaaah...tapi lihat hukumannya bro....ngalahi para koruptor kelas atas !!!
6. Mbah Harso
Kakek 67 tahun yang bernama Harso Taruno ini juga dilaporkan ke polisi karena dituduh menebang pohon di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan, Gunungkidul, DIY.
Mbah Harso dituduh merusak hutan dan melawan hukum, sehingga ia dituntut 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 400 ribu subsider 1 bulan penjara.Nah, itulah dia keenam kakek nenek yang di hukum karena masalah yang sepele.